EHS Policy At Asian Paints

ehs-policy-spotlight-asian-paints

Kebijakan EHS

Environment, Health and Safety Policy of Asian Paints Ltd. Environment Policy

Environment Policy

 

  1.  Asian Paints berkomitmen untuk mengelola operasinya, termasuk penyaluran sumber daya, dengan menggunakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
  2. Kami akan mematuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Kami menganggap kepatuhan terhadap persyaratan ekonomi, kesehatan, dan keselamatan (EHS policy) sebagai standar kinerja minimum dan berkomitmen untuk menetapkan standar operasi yang lebih ketat.
  3. Kami akan mengambil bahan dan produk kami dari vendor yang mematuhi undang-undang pekerja anak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
  4. Kami akan mempublikasikan kinerja lingkungan kami kepada pemangku kepentingan setiap tahunnya.
  5. Kami akan mengambil bahan dan produk kami dari Vendor yang mematuhi undang-undang pekerja anak dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  6. Kami akan terus meningkatkan produk kami dengan maksud untuk mengurangi jejak lingkungannya. Kami harus memberi tahu pelanggan tentang dampak lingkungan dan penggunaan produk kami secara aman.
  7. Kami berkomitmen melindungi lingkungan dengan:

I. Mematuhi standar operasional tertinggi dalam penanganan bahan berbahaya.

II. Mencegah polusi dan memanfaatkan prinsip 3R (Reduksi, Reuse, Recycle) serta bergerak menuju nol limbah cair industri dan nol limbah padat berbahaya.

III. Meminimalkan dampak plastik bekas pakai yang dihasilkan dari bahan kemasan kami.

IV. Mengurangi Intensitas Energi, Intensitas Karbon, dan meningkatkan kontribusi Energi dari sumber energi terbarukan.

V. Memanfaatkan pengumpulan air hujan, konservasi air, pengisian kembali air, dan memanfaatkan air limbah sebagai sumber alternatif.

VI. Membina keanekaragaman hayati di dalam dan di sekitar area pabrik kami.

Kebijakan Kesehatan & Keselamatan

 

Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Asian Paints Ltd

Asian Paints berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan melindungi kesehatan karyawan, penyedia layanan, pengunjung, masyarakat sekitar, pelanggan, dan aset.

Cakupan dan Penerapan Kebijakan:

Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan ini berlaku untuk seluruh lokasi operasi Asian Paints Indonesia, anak perusahaan Asian Paints, dan joint ventures (di mana Asian Paints memiliki Kendali Manajemen). Lokasi operasi meliputi Pabrik, Fasilitas Riset & Teknologi, Kantor, Operasi Distribusi, Depot Penjualan, Penjualan Ritel & Eceran, dan Penjualan Proyek. Kebijakan ini berlaku di tempat kerja, perjalanan antara rumah dan tempat kerja karyawan, perjalanan terkait bisnis termasuk menginap dan seluruh acara bisnis yang diselenggarakan oleh perusahaan.

Obyektif Manajemen Perusahaan adalah untuk:

1. Mematuhi seluruh peraturan hukum kesehatan dan keselamatan yang berlaku.

2. Menuju Nol Cedera, Nol Penyakit Akibat Kerja, dan Nol Insiden akibat Kerusakan Properti

3. Mematuhi aturan keselamatan yang berlaku untuk mencapai tujuan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan.

4. Mengadopsi dan menerapkan standar praktik terbaik manajemen risiko untuk mencegah dan mengurangi konsekuensi yang timbul dari bahaya kecelakaan besar

Manajemen Perusahaan harus:

1. Memastikan kepatuhan terhadap seluruh undang-undang kesehatan dan keselamatan yang berlaku serta standar yang relevan.

2. Mengintegrasikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan ke dalam seluruh proses bisnis yang berlangsung.

3. Memastikan bahwa semua aktivitas di seluruh rantai perusahaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan, termasuk;

A. Seleksi dan evaluasi pemasok, kontraktor, dan penyedia jasa lainnya,

B. Penelitian yang mengarah pada pengembangan produk dan layanan baru

C. Desain, rekayasa, konstruksi dan pembiayaan proyek baru,

D. Mengadopsi prinsip-prinsip desain yang aman secara inheren,

e. Mengoperasikan dan memelihara instalasi dan fasilitas lainnya sesuai dengan kriteria keselamatan yang ditentukan selama masa kerja

F. Pendistribusian produk

G. Layanan teknis di lokasi pelanggan dan konsumen tatap muka lainnya

4. Memberi edukasi kepada pelanggan tentang penggunaan produk yang aman.

5. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah terjadinya cedera dan penyakit akibat kerja bagi karyawan dan penyedia layanan.

6. Memastikan bahwa sumber daya, dukungan, dan pengawasan yang memadai diberikan kepada karyawan dan penyedia layanan untuk melaksanakan pekerjaan dengan aman dan berkomitmen untuk terus meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja.

7. Mengadakan penilaian risiko, audit keselamatan, dan inspeksi keselamatan pada frekuensi yang ditentukan serta mengadakan tindakan perbaikan untuk mereduksi kemungkinan bahaya dan mengurangi risiko kesehatan dan keselamatan, yang timbul dari operasi. Daftar risiko terus-menerus ditinjau dan ditingkatkan pada frekuensi yang ditentukan secara teratur.

8. Menerapkan Program Keselamatan Berbasis Perilaku untuk menanamkan keselamatan sebagai nilai pribadi

9. Mempertahankan Rencana Darurat di Lokasi yang komprehensif dan fasilitas terkait untuk menangani keadaan darurat.

10. Menilai kompetensi individu di bidang keselamatan selama rekrutmen dan peningkatan karier.

11. Menetapkan peran dan tanggung jawab karyawan dalam organisasi keselamatan instalasi/fasilitas/operasi.

12. Memastikan karyawan dan penyedia layanan memahami, teredukasi, terlatih, dan melatih kembali karyawan dan penyedia layanan mengenai keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan untuk memastikan perilaku aman dalam pekerjaan.

13. Menetapkan mekanisme konsultasi dengan karyawan dan perwakilannya, kontraktor, pemasok, pelanggan, komunitas lokal, lingkungan sekitar, dan regulator untuk mempromosikan keselamatan dan membangun budaya kerja yang aman.

14. Menetapkan mekanisme untuk partisipasi karyawan dan perwakilan penyedia layanan ketika dibutuhkan.

15. Memastikan bahwa setiap karyawan termasuk kontraktor dan pengunjung mematuhi seluruh aturan dan peraturan keselamatan yang ditetapkan untuk pengoperasian.

16. Memperluas semua kemungkinan bantuan ke industri/depot/kantor di sekitar wilayah operasi Asian Paints jika terjadi keadaan darurat.

17. Memberikan resume kinerja kesehatan dan keselamatan dalam laporan tahunan Perusahaan.

Perusahaan harus memastikan efektivitas kebijakan berikut melalui:

1. Menetapkan tujuan dan obyektif keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan serta melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan bahwa tujuan tersebut terpenuhi.

2. Analisis insiden kesehatan dan keselamatan, identifikasi akar penyebab dan penerapan tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA).

3. Melakukan tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan untuk tujuan tersebut.

4. Meninjau kebijakan ini setiap tahun atau ketika terjadi perubahan bisnis yang signifikan.

5. Peninjauan berkala terhadap standar keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan untuk kesesuaian dan keefektifan yang berkelanjutan.

 

Abhilasha Kannan

President Director

PT Asian Paints Indonesia

1st July 2022