Code Of Conduct

terms-conditions-spotlight-asian-paints

Kebijakan Mutu

Anti Suap dan Korupsi

  1. Posisi ini sejalan dengan Kode Etik Asian Paints Limited.
  2. Di Asian Paints, kami berkomitmen untuk mempertahankan standar etika tertinggi dalam menjalankan operasi bisnis yang adil, mengikuti praktik terbaik tata kelola perusahaan, menjunjung tinggi reputasi perusahaan, serta menerapkan dan menegakkan sistem yang efektif untuk mendeteksi, melawan, dan mencegah penyuapan dan korupsi.
  3. Kami menjunjung tinggi nol toleransi terhadap penyuapan dan korupsi dalam bentuk apapun.
  4. Kami sama sekali tidak memberi toleransi untuk pemberian atau penawaran untuk memberikan, secara langsung maupun melalui pihak ketiga, insentif yang tidak semestinya kepada pegawai negeri atau mitra yang bermaksud untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis atau keuntungan yang tidak semestinya dalam menjalankan bisnis kami
  5. Kami melarang adanya penyuapan dan korupsi dalam seluruh urusan bisnis dalam bentuk apapun; seperti uang tunai, hadiah, hiburan, keramahtamahan, suap, dll.
  6. Kami menjaga pembukuan dan catatan lengkap yang secara akurat dan wajar mencerminkan transaksi perusahaan.
  7. Kami mendorong pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan peristiwa suap dan korupsi dengan melaporkannya berdasarkan Kebijakan Whistle Blower Asian Paints yang tertera di https://www.asianpaints.com/WBPolicy.html.
  8. Kami berkomitmen untuk terus meninjau dan memperbarui kebijakan serta prosedur kami. Oleh karena itu, pernyataan ini tidak terbatas pada modifikasi. Pernyataan posisi ini akan terus diperbaharui setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Hak Asasi Manusia

  1. Posisi ini sejalan dengan Kode Etik Asian Paints Limited.
  2. Di Asian Paints, kami berusaha untuk menghormati dan mempromosikan Hak Asasi Manusia dengan menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hubungan kami dengan karyawan, suppliers, dan mitra bisnis kami. Kami mengharapkan karyawan, mitra bisnis, dan pemasok kami untuk berkontribusi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui tindakan bisnis mereka, termasuk mendorong atau mengizinkan pekerja dibawah umur (pekerja anak). Kami menghormati hak privasi karyawan dalam lingkup hukum. Kami tidak bertanggungjawab dengan perilaku karyawan di luar lingkungan kerja, kecuali jika perilaku tersebut merusak kinerja karyawan atau menimbulkan konflik kepentingan sehingga merugikan reputasi perusahaan maupun kepentingan bisnis.
  3. Persyaratan khusus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, antara lain, meliputi:
  4. Memberikan karyawan kami kondisi kerja yang aman dan manusiawi, dan menjaga kepatuhan terhadap semua undang-undang, peraturan, serta regulasi yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada kompensasi yang adil, jam kerja, kesetaraan, keselamatan, dll.
  5. Menghormati hak karyawan atas kebebasan berserikat dan pengakuan atas hak karyawan atas perundingan bersama, jika diizinkan oleh hukum
  6. Melarang kerja paksa/mempekerjakan orang tanpa sengaja di bawah ancaman hukuman, termasuk kerja lembur paksa, perdagangan manusia, jeratan utang, kerja paksa di penjara, perbudakan, atau penghambaan
  7. Melarang pekerja dibawah umur (pekerja anak)
  8. Memastikan tidak ada diskriminasi atas dasar termasuk, namun tidak terbatas pada usia, kecacatan, jenis kelamin, orientasi seksual, pendapat politik atau lainnya, asal etnis atau sosial atau agama
  9. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual atau pelecehan dalam bentuk apa pun di seluruh operasi dan rantai nilai kami
  10. Hak atas privasi dalam ruang lingkup hukum.
  11. Kami mengikuti undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan mengadakan sesi pelatihan reguler untuk menanamkan prinsip-prinsip utama Kode Etik, termasuk topik hak asasi manusia untuk menciptakan awareness bersama.

    Kami mendorong para pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dengan melaporkannya berdasarkan Kebijakan Pelaporan Pelanggaran Asian Paints yang tersedia di https://www.asianpaints.com/WBPolicy.html.

    Kami akan melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia secara berkala untuk mengidentifikasi, mencegah dan mengurangi masalah hak asasi manusia yang merugikan.
    Kami berkomitmen untuk terus meninjau dan memperbarui kode, kebijakan, dan prosedur kami. Oleh karena itu, pernyataan ini tunduk pada modifikasi. Pernyataan posisi ini akan ditinjau sekali dalam 3 (tiga)tahun.

Tata Kelola Pajak

  1. Asian Paints mematuhi hukum yang berlaku
  2. Asian Paints mengakui pembayaran pajak sebagai elemen integral dari tanggung jawab perusahaannya dan berkomitmen untuk mematuhi aturan pajak. Strategi pajak kami yang bertanggung jawab (baik pajak langsung maupun tidak langsung) terdiri dari memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga menghindari risiko pajak.
  3. Kami berkomitmen untuk mematuhi kewajiban dan kepatuhan pajak menurut undang-undang di seluruh yurisdiksi tempat kami beroperasi dengan cara yang bertanggungjawab. Hal ini termasuk, sebagai berikut:
  4. A. Membayar pajak dan pungutan secara benar dan tepat di setiap yurisdiksi beroperasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  5. B. Mengajukan SPT pajak yang akurat dan tepat waktu serta menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai kebutuhan.
  6. C. Pengungkapan rincian yang diperlukan kepada otoritas pajak.
  7. D. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  8. e. Mengambil keputusan atas masalah perpajakan dengan mengandalkan interpretasi yang wajar atas ketentuan, peraturan, dan aturan perpajakan di negara tempat Perusahaan beroperasi.
  9. F. Pengajuan pelaporan pajak country-by-country dalam garis waktu dan mendukung pekerjaan OECD (Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) tentang Erosi Basis dan Pergeseran Keuntungan ('BEPS').
  10. Kepatuhan Pajak dipantau oleh fungsi Perpajakan dalam kerangka kontrol dan tata kelola Perusahaan secara keseluruhan. Kami berkomitmen untuk terus meninjau dan memperbarui kebijakan dan prosedur kami. Oleh karena itu, pernyataan ini tidak terlepas dari adanya modifikasi. Pernyataan posisi ini akan ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali.li.